"Akhirnya, laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan Bapak Kasubdit Renakta dan Ibu Kanit PPA," ucap Mangatta.
Ia menyebut, pihaknya hanya melaporkan Mario Dandy saja atas dugaan pencabulan terhadap AG.
"Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa," ungkap Mangatta.
Dalam laporan, pihaknya mengajukan 8 bukti, namun yang diterima baru 4 bukti sebab 4 bukti lainnya akan disusulkan saat berita acara klarifikasi.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang