JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap 6 permasalahan yang dapat menjadi celah korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Karenanya, KPK memastikan
akan melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya kembali korupsi di institusi pendidikan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menjelaskan, pihaknya melakukan kajian dengan mengambil 7 sampel PTN dari Kemendikbud Ristek dan 6 PTN dari Kemenag pada September-Desember 2022.
Baca Juga: Bukan Tom Cruise Melainkan Hamilton Penakluk Hati Shakira
Kemudian, KPK juga melakukan pendalaman dengan 6 sampel PTN pada bulan Maret 2023.
"KPK memfokuskan kajian pada penerimaan mahasiswa baru tahun 2020-2022 dalam program studi S1 Fakultas Kedokteran, Teknik, dan EKonomi," ujar Pahala dalam keterangannya, Kamis 18 Mei 2023.
Dari hasil kajian tersebut, ia membeberkan bahwa KPK menemukan 6 permasalahan sebagai berikut:
Baca Juga: Belum Banyak Diketahui, 4 Manfaat Daun Pepaya Bagi Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Mencegah Kanker