KPK Ungkap 6 Celah Korupsi Dalam Penerimaan Mahasiswa Baru PTN, Apa Saja?

- 19 Mei 2023, 20:25 WIB
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan /Jurnal Soreang /Dok. KPK

1. Adanya ketidakpatuhan PTN terhadap kuota penerimaan mahasiswa, khususnya jalur mandiri.

2. Mahasiswa yang diterima pada jalur mandiri tidak sesuai dengan kriteria, ranking, atau kriteria lainnya.

3. Praktik penentuan kelulusan sentralistik oleh seorang rektor cenderung tidak akuntabel.

Baca Juga: Pawai Atlet SEA Games 2023, Menpora: Ini Bentuk Terima Kasih Kepada Pejuang Olahraga Indonesia

4. Besarnya Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sebagai penentu kelulusan.

5. Tidak transparan dan akuntabelnya praktik alokasi bina lingkungan dalam penerimaan mahasiswa baru.

6. Adanya ketidakvalidan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat pengawasan.

"Kami masih menemukan adanya disparitas praktik antar-perguruan tinggi yang kita nilai bahaya. Kita masih menemukan juga rektor penentu tunggal afirmasi," terangnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah