JURNAL SOREANG - Menkominfo Johnny G Plate yang seharusnya menjabat selama periode 2019-2024, kini terlibat dalam dugaan kasus korupsi proyek base transceiver studio (BTS) 4G Kominfo.
Dari awal menjabat tahun 2019, Plate yang sampai saat ini masih merupakan kader Partai Nasdem, tercatat memiliki kekayaan yang terus meroket dalam 3 tahun. Hal itu terlihat dari catatan LHKPN yang dilaporkan 2019-2022.
Plate yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 17 Mei 2023 lalu, melaporkan harta kekayaanya pada tahun 2019 sebesar Rp 172 Miliar, satu tahun berikutnya ada penambahan Rp 17 Miliar menjadi Rp 189 Miliar.
Plate melaporkan harta kekayaan tahun 2021 dalam LHKPN yang baru disampaikan Maret 2022, yang berjumlah Rp 191,2 Miliar.
Sementara saat menjadi Anggota DPR RI di akhir tahun 2018 jumlah hartanya berada diangka Rp 126,7 Miliar. Artinya terdapat kenaikak hingga Rp 65 Miliar semenjak ia menenpati kursi Menkominfo.
Kasus BTS
Menurut penjelasan dari Kejaksaan Agung, kasus yang menyeret Plate selaku Menkominfo diduga terkait penyediaan infrastruktur menara BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya, yang terdiri dari 5 paket BAKTI. Penyediaan insfrastruktur tersebut berjalan sejak tahun 2020 sampai 2022.
Berdasarkan statusnya Plate akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang kejaksaan agung 17 Mei - 05 Juni 2023.
Akibat dari dugaan korupsi ini pemerintah dirugikan hingga Rp 8 Triliun.
Tidak hanya Plate, Kejaksaan agung menetapkan tersangka lain yang merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo (AAL) , Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (GM) , Tenaga Ahli Human Development UI Tahun 2020 (YS), Account Director of Integrated Departement PT Huawei (MA), dan Komisaris PT Solitech Media (IH).
Sampai berita ini diturunkan masyarakat masih harus menunggu hasil pendalaman penyelidikan oleh Kejaksaan Agung, apakah ada keterkaitan antara kenaikan LHKPN Plate yang melonjak dengan kasus dugaan korupsi yang menyeretnya kedalam jerat UU Tipikor.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang