Mereka adalah mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Mulanya, kedua pejabat itu diklarifikasi soal LHKPN oleh Tim Direktorat LHKPN KPK karena mempunyai harta yang dinilai tidak wajar.
Baca Juga: Momen Haru, Warga Binaan Lapas Makassar Nonton Bareng Film Miracle In Cell No 7, Beikut Tujuannya
KPK lalu memutuskan menaikkan proses klarifikasi keduanya ke tingkat penyelidikan hingga naik ke penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang