JURNAL SOREANG - Polri kembali memberlakukan penindakan dengan cara tilang manual bagi para pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho mengungkapkan alasan diberlakukannya kembali tilang manual.
Ia menyebut, pelanggaran lalu lintas meningkat sejak penindakan secara tilang manual tidak diberlakukan.
Baca Juga: Wajib Tahu! Polda Jabar Kembali Terapkan Tilang Manual pada 1 Juni 2023
Terutama, tambah Shandi, di wilayah yang tidak terjangkau kamera tilang elektronik atau ETLE.
Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara, baik roda dua maupun roda empat tersebut, menurutnya berpotensi menimbulkan kecelakaan.
"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE, terjadi peningkatan pelanggaran, terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," jelas Shandi dalam keterangannya, Selasa 16 Mei 2023.
Baca Juga: Wajib Tahu! Polda Jabar Kembali Terapkan Tilang Manual pada 1 Juni 2023
Karena itu, ia menilai penerapan dan pemberlakuan kembali tilang manual merupakan upaya mendukung dan menguatkan tilang elektronik.
Baca Juga: Indonesia Raih Tiga Emas Bulutangkis SEA Games 2023, Berikut Perinciannya
"Sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE," imbuh Shandi.***