Berangkat malam dan pulang dini hari merupakan waktu yang rawan kejahatan, maka dengan adanya kendaraan antar jemput dapat mengantisipasi kekhawatiran pekerja terutama perempuan.
Ketentuan ini berdasarkan landasan hukum Kepmenakertrans No 224/MEN/2003 tentang Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 malam - 07.00 Pagi.
Sebuah tips untuk penerima tawaran kerja, selalu pastikan terlebih dahulu poin dan ketentuan didalam perjanjian kerja dengan teliti.
Jika perusahaan menerapkan sistem shift malam namun tidak memberikan tunjangan fasilitas seperti yang dicantumkan dalam peraturan, maka sudah pasti perusahaan tersebut melanggar peraturan dan dapat dilaporkan ke Disnaker.***