Sudah Tau Belum? Pengusaha Wajib Penuhi Fasilitas Ini untuk Pekerja Shift Malam

- 16 Mei 2023, 16:46 WIB
Ilustrasi Pekerja perempuan yang mendapatkan shift malam wajib mendapat tunjangan
Ilustrasi Pekerja perempuan yang mendapatkan shift malam wajib mendapat tunjangan /Pixabay

Berangkat malam dan pulang dini hari merupakan waktu yang rawan kejahatan, maka dengan adanya kendaraan antar jemput dapat mengantisipasi kekhawatiran pekerja terutama perempuan.

Ketentuan ini berdasarkan landasan hukum Kepmenakertrans No 224/MEN/2003 tentang Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 malam - 07.00 Pagi.

Baca Juga: Setelah Kadinkes, Memiliki Harta Kekayaan Diduga Tak Wajar, Wagub Lampung Chusnunia Chalim Akan Dipanggil KPK

Sebuah tips untuk penerima tawaran kerja, selalu pastikan terlebih dahulu poin dan ketentuan didalam perjanjian kerja dengan teliti.

Jika perusahaan menerapkan sistem shift malam namun tidak memberikan tunjangan fasilitas seperti yang dicantumkan dalam peraturan, maka sudah pasti perusahaan tersebut melanggar peraturan dan dapat dilaporkan ke Disnaker.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x