Sudah Tau Belum? Pengusaha Wajib Penuhi Fasilitas Ini untuk Pekerja Shift Malam

- 16 Mei 2023, 16:46 WIB
Ilustrasi Pekerja perempuan yang mendapatkan shift malam wajib mendapat tunjangan
Ilustrasi Pekerja perempuan yang mendapatkan shift malam wajib mendapat tunjangan /Pixabay

JURNAL SOREANG - Diantara beberapa pekerjaan yang beroperasi non-stop sampai 24 jam tentunya membutuhkan karyawan yang bekerja dengan sistem shift malam.

Misalnya pekerja customer service atau call center, petugas Air Traffic, sampai buruh pabrik yang ditugaskan antara pukul 23.00 hingga pagi hari, mendapatkan hak fasilitas dari perusahaan terutama jika pekerjanya perempuan.

Fasilitas yang wajib dipenuhi oleh pengusaha atau perusahaan setidaknya ada 3 hal:

Baca Juga: Dapat Rezeki Nomplok Nih, 2 Zodiak siap jemput Kesuksesan di Bulan Mei, Dihujani Cuan, Banjiri Saldo Rekening!

1. Makanan dan Minuman

Pengusaha wajib menyediakan makanan dan minuman bergizi yang memenuhi kebutuhan kalori sebanyak 1400 Kal dengan variasi menu yang kaya akan nutrisi. Diberikan saat waktu beristirahat.

2. Menjamin Keamanan

Tempat kerja yang aman dengan staf keamanan yang mumpuni, memberikan perlindungan dari kejahatan terutama dari tindak pelecehan dan kesusilaan.

3. Fasilitas antar jemput

Berangkat malam dan pulang dini hari merupakan waktu yang rawan kejahatan, maka dengan adanya kendaraan antar jemput dapat mengantisipasi kekhawatiran pekerja terutama perempuan.

Ketentuan ini berdasarkan landasan hukum Kepmenakertrans No 224/MEN/2003 tentang Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 malam - 07.00 Pagi.

Baca Juga: Setelah Kadinkes, Memiliki Harta Kekayaan Diduga Tak Wajar, Wagub Lampung Chusnunia Chalim Akan Dipanggil KPK

Sebuah tips untuk penerima tawaran kerja, selalu pastikan terlebih dahulu poin dan ketentuan didalam perjanjian kerja dengan teliti.

Jika perusahaan menerapkan sistem shift malam namun tidak memberikan tunjangan fasilitas seperti yang dicantumkan dalam peraturan, maka sudah pasti perusahaan tersebut melanggar peraturan dan dapat dilaporkan ke Disnaker.***

Editor: Rustandi

Sumber: kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x