JURNAL SOREANG - RUU Perlindungan PRT yang masuk prolegnas DPR RI sejak tahun 2004 oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Hal tersebut disampaikan telah memasuki tahap penyelesaian atau finalisasi pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Dan akan segera di dikirim ke DPR RI untuk selanjutnya dibahas dan disahkan.
Rapat koordinasi finalisasi telah digelar jajaran Kementerian Ketenagakerjaan yang turut dihadiri Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri PPA Ayu Bintang Darmawanti dan Wamenkumham Eddy Hiariej. Senin, 15 Mei 2023 di Jakarta.
Baca Juga: Top 6 SMA MA di Kabupaten Purwakarta, Akreditasi A, Bisa Dijadikan Referensi Orang Tua di PPDB 2023
Usai rapat Menaker Ida Fauziyah menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang ada didalam RUU Perlindungan PRT mencapai 367 masalah dari sebelumnya 238.
Penambahan tersebut didapat dari hasil koordinasi dan hasil penyerapan aspirasi stakeholder.
Sehingga nantinya RUU Perlindungan PRT memuat secara rinci pada Bab I Ketentuan umum, Bab II asas dan tujuan, Bab III berisi peraturan perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, Bab IV tentang hubungan kerja.
Bab V tentang hak dan kewajiban, Bab VI tentang peningkatan keterampilan dan keahlian, Bab VII tentang P3RT: Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga, Bab VIII pembinaan pengawasan, Bab IX penyelesaian perselisihan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan penutup.