Oknum Jaksa Kejari Batu Bara Dicopot Sementara oleh Kejagung, Ini Kasusnya

- 16 Mei 2023, 11:54 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot sementara oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, EKT.

EKT diduga memeras seorang guru SD sebesar Rp35 juta terkait kasus narkoba yang menimpa anaknya.

"Terhadap oknum dimaksud, sudah dilakukan pencopotan jabatan jaksanya sementara," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu 14 Mei 2023.

Baca Juga: Liga Champions : Manchester City Diramal Unggul 3-2 atas Real Madrid dan Menang Agregat 4-3

Ia menambahkan, EKT kemudian ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diperiksa.

"Ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan," jelasnya.

Ketut menyampaikan, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan EKT agar diproses hukum dan diberikan hukuman setimpal apabila terbukti melakukan tidak pidana.

Baca Juga: Top! Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Midi Siswoko Bentuk Pendidikan Wirausaha bagi Pemuda

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x