Tersangka Anak Polisi Penabrak Sekeluarga di Cijantung Jaktim Tidak Ditahan, Ini Alasannya

- 15 Mei 2023, 19:14 WIB
Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis Yunarta
Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis Yunarta /PMJ News

JURNAL SOREANG - Penabrak satu keluarga hingga mengalami luka berat di Cijantung, Jakarta Timur (Jaktim), ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka ARP (26) yang merupakan anak dari anggota polisi mengendarai mobil dan menabrak satu keluarga tersebut pada 2 Juli 2022 silam.

Dalam kasus ini, walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian, ARP tidak menjalani penahanan.

Baca Juga: Referensi PPDB 2023: TOP 2 SMA dan MA di Kabupaten Kuningan Versi Nilai UTBK, Cek Daftarnya Berikut Ini

Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis Yunarta mengatakan bahwa alasan terkait tidak ditahannya tersangka karena tidak adanya kekhawatiran barang bukti akan hilang.

"Terkait dengan tidak ditahannya tersangka, pastinya polisi juga punya alasan kenapa sih tidak ditahan. Pada prinsipnya satu, tidak ditahannya seseorang itu karena satu, ada suatu tindakan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau apapun itu," ungkap Darwis dalam keterangannya, Minggu 14 Mei 2023.

"Tidak bisa menghilangkan barang bukti. Kenapa? Barang bukti ada di kami dan itu murni tidak bisa dihilangkan," sambungnya.

Baca Juga: Sejumlah Menteri Kabinet Terdaftar Sebagai Bacaleg 2024, Bagaimana Menurut Peraturan Undang-Undang?

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x