JURNAL SOREANG - Anak anggota kepolisian yang menabrak satu keluarga di Jakarta Timur telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka ARP (26) menabrak satu keluarga di Jalan RA Fadillah, Cijantung, Jakarta Timur (Jaktim), beberapa waktu lalu.
Terkait kasus ini, Polda Metro Jaya memastikan akan bersikap profesional dalam menangani kasus kecelakaan yang melibatkan anak polisi tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik sudah menetapkan ARP sebagai tersangka sejak November 2022.
Penetapan sebagai tersangka, kata ia, jauh sebelum kasus ini mencuat di media sosial (medsos).
"Artinya, jauh sebelum ini menjadi perhatian publik melalui medsos, sekira November, proses penyidikan ini sudah berjalan, dengan ditetapkannya tersangka sudah menjadi penyidikan," papar Trunoyudo dalam keterangannya, Minggu 14 Mei 2023.
Baca Juga: Catat! Berikut Link, Jadwal, Cara daftar dan Syarat PPDB Jakarta 2023, jenjang Sd Hingga SMA/SMK