Sejumlah Menteri Kabinet Terdaftar Sebagai Bacaleg 2024, Bagaimana Menurut Peraturan Undang-Undang?

- 15 Mei 2023, 19:03 WIB
Presiden Jokowi dimintai keterangan mengenai beberapa Menteri kabinetnya yang terdaftar sebagai Bacaleg 2024
Presiden Jokowi dimintai keterangan mengenai beberapa Menteri kabinetnya yang terdaftar sebagai Bacaleg 2024 /Tangkapan layar Setkab.go.id

Baca Juga: Hasilkan Banyak Uang, 3 Shio ini Bersiap Panen Raya Menjelang Akhir Bulan Mei, Rezekinya Tumpah Ruah

Disebutkan didalam Pasal 240 ayat (1) Huruf K: "Mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, ASN, Anggota TNI, Anggota Kepolisian, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan BUMN/BUMD.

Selain itu, Badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali."

Maka dapat disimpulkan bahwa seorang Menteri dan wakilnya tidak diharuskan untuk mengundurkan diri meskipun sedang dalam masa pencalonan sebagai anggota legislatif.

Baca Juga: PPDB 2023: Jadi Favorit! 20 SD Negeri di Kabupaten Garut, Terakreditasi A di Tahun 2022

Hal senada diungkapkan oleh Presiden Jokowi, "ya seharusnya kita tau ya, secara aturan memang diperbolehkan." Ucap Presiden Jokowi.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah