Baca Juga: Hasilkan Banyak Uang, 3 Shio ini Bersiap Panen Raya Menjelang Akhir Bulan Mei, Rezekinya Tumpah Ruah
Disebutkan didalam Pasal 240 ayat (1) Huruf K: "Mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, ASN, Anggota TNI, Anggota Kepolisian, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan BUMN/BUMD.
Selain itu, Badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali."
Maka dapat disimpulkan bahwa seorang Menteri dan wakilnya tidak diharuskan untuk mengundurkan diri meskipun sedang dalam masa pencalonan sebagai anggota legislatif.
Baca Juga: PPDB 2023: Jadi Favorit! 20 SD Negeri di Kabupaten Garut, Terakreditasi A di Tahun 2022
Hal senada diungkapkan oleh Presiden Jokowi, "ya seharusnya kita tau ya, secara aturan memang diperbolehkan." Ucap Presiden Jokowi.***