Sejumlah Menteri Kabinet Terdaftar Sebagai Bacaleg 2024, Bagaimana Menurut Peraturan Undang-Undang?

- 15 Mei 2023, 19:03 WIB
Presiden Jokowi dimintai keterangan mengenai beberapa Menteri kabinetnya yang terdaftar sebagai Bacaleg 2024
Presiden Jokowi dimintai keterangan mengenai beberapa Menteri kabinetnya yang terdaftar sebagai Bacaleg 2024 /Tangkapan layar Setkab.go.id

JURNAL SOREANG - Menjelang tahun pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan calon Anggota legislatif DPR, DPD, dan DPRD 14 Februari 2025 mendatang, sejumlah nama menteri dari Kabinet kerja tercatat mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif dari partai masing-masing.

Tercatat nama Yasonna Laoly Menteri Hukum dan Ham yang berasal dari Partai PDIP, Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan dari PKB, Abdul Halim Iskandar Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dari PKB, Johnny G. Plate Menteri Komunikasi dan Informasi dari Partai Nasdem, Sahrul Yasin Limpo Menteri Pertanian dari Partai Nasdem, dan Zulkifli Hasan dari PAN.

Selain Menteri, tercatat ada 3 Wakil Menteri yang turut serta mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI yaitu, Afriansyah Ferry Noor Wamen Ketenagakerjaan dari PBB dan Angela Tanoesoedibjo Wamen Parekraf dari Partai Perindo.

Baca Juga: Top Prestasinya! 16 SD Negeri Favorit di Kabupaten Kuningan, Akreditasi A Bisa untuk Referensi PPDB 2023

Menyikapi pencalonan menteri kabinetnya, Presiden Jokowi tidak mempermasalahkan hal tersebut sepanjang tidak mengganggu agenda kerja harian sebagai Menteri dan Wamen.

Namun secara tegas Presiden Jokowi mengingatkan jika kinerja terganggu gara-gara aktivitas pencalonan, tidak segan akan diberlakhkan resuffle.

"Selalu saya evaluasi, kalau memang mengganggu, kerjanya terganggu, ya ganti bisa." Ucap Presiden Jokowi dikutip Jurnal Soreang dari keterangan resmi Sekretariat Kabinet.

Lebih jauh mengenai pencalonan diri seorang Menteri dan Wakil Menteri yang masih bertugas di Kabinet, tercantum didalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Hasilkan Banyak Uang, 3 Shio ini Bersiap Panen Raya Menjelang Akhir Bulan Mei, Rezekinya Tumpah Ruah

Disebutkan didalam Pasal 240 ayat (1) Huruf K: "Mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, ASN, Anggota TNI, Anggota Kepolisian, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan BUMN/BUMD.

Selain itu, Badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali."

Maka dapat disimpulkan bahwa seorang Menteri dan wakilnya tidak diharuskan untuk mengundurkan diri meskipun sedang dalam masa pencalonan sebagai anggota legislatif.

Baca Juga: PPDB 2023: Jadi Favorit! 20 SD Negeri di Kabupaten Garut, Terakreditasi A di Tahun 2022

Hal senada diungkapkan oleh Presiden Jokowi, "ya seharusnya kita tau ya, secara aturan memang diperbolehkan." Ucap Presiden Jokowi.***

Editor: Rustandi

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah