KPU Resmi Keluarkan Peraturan dan Tahapan Pendaftaran Bakal Calon Legislatif, Berikut Penjelasan Lengkapnya

- 28 April 2023, 11:33 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (kiri)dan Anggota KPU Betty Epsilon Idroos (kanan).    KPU Resmi Keluarkan Peraturan dan Tahapan Pendaftaran Bakal Calon Legislatif, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (kiri)dan Anggota KPU Betty Epsilon Idroos (kanan). KPU Resmi Keluarkan Peraturan dan Tahapan Pendaftaran Bakal Calon Legislatif, Berikut Penjelasan Lengkapnya /ANTARA/

JURNAL SOREANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) secara resmi mengeluarkan peraturan dan tahapan pendaftaran bakal calon (balon) anggota DPR RI, DPD RI serta DPRD provinsi dan Kabupaten/ kota.

Hal ini disampaikan, Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun yang  mengatakan, setelah dikeluarkannya peraturan dan tahapan tersebut, ada hal-hal yang harus disiapkan oleh pendaftar untuk Pemilu 2024.

"Pertama, pendaftaran diikuti oleh bakal calon anggota DPD yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran sesuai Keputusan KPU Nomor 305 Tahun 2023," kata Rifan, di Ambon, dikutip dari Antara Kamis 27 April 2023.

 

Dijelaskan bakal calon anggota dewan pimpinan daerah (DPD) mengunggah naskah asli bentuk digital dokumen pendaftaran pada sistem informasi pencalonan (SILON) sejak pengumuman pendaftaran calon sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran.

"Dan ini tahapan resmi yang dikeluarkan KPU. Kami pun saat ini mensosialisasikannya dengan memanfaatkan media sosial Facebook dan lainnya," Sambungnya menjelaskan.

Beberapa poin, kata Rifan penting yang ada dalam persyaratan, di antaranya telah berumur 21 tahun ke atas, berpendidikan paling rendah lulusan SMA, madrasah Aliyah/MA, SMK, madrasah Aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat.

Baca Juga: KPU Diadukan Mahasiswa Pasca Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu, DKPP Dukung Pemilu 2024 Tetap Berjalan

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x