JURNAL SOREANG - Pertamina tidak segan-segan memberikan sanksi tegas apabila menemukan SPBU yang melakukan kecurangan dalam penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis bersubsidi yang tidak tepat sasaran.
Perlu diketahui BBM jenis subsidi yakin, Pertalite dan solar hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu.
Hal ini berdasarkan peraturan dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM Solar dan Pertalite Subsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
Pertamina sendiri juga memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran.
Yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar.