Polisi Bongkar Penyelundupan 264 Kg Sabu Cair Jaringan Iran-Indonesia, Satu Orang Jadi DPO

- 11 Mei 2023, 21:55 WIB
Polisi Bongkar Penyelundupan 264 Kg Sabu Cair Jaringan Iran-Indonesia, Satu Orang Jadi DPO
Polisi Bongkar Penyelundupan 264 Kg Sabu Cair Jaringan Iran-Indonesia, Satu Orang Jadi DPO /PMJ News

Terkait kasus tersebut, satu orang warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial NB bin MS ditangkap, dan satu pelaku lain masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Hari Ini Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Semburkan Abu Setinggi 1 Kilometer

Serta Subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp8 miliar.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang FB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x