JURNAL SOREANG - Tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama dengan Ditresnarkoba Polda Jambi dan Polda Banten mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu cair.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, sabu cair tersebut berasal dari jaringan Iran-Indonesia.
Dalam pengungkapan ini, pihaknya berhasil mengamankan 264,73 kg sabu cair yang jika dikristalkan bobotnya menjadi 750 kg.
Baca Juga: KTT ASEAN ke-42 Telah Berakhir dan Hasilkan Tiga Kesimpulan, Ini Penjelasan Jokowi
"Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu cair 264,73 kg atau sabu kristal sebanyak 750 kg yang merupakan jaringan Iran dan Indonesia," ucap Nurul dalam keterangannya, Kamis 11 Mei 2023.
Sementara itu, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa menjelaskan, modus operandi yang digunakan pelaku yakni menyamarkan 5 jerigen yang dipakai untuk membawa sabu cair tersebut.
"Ternyata ini mengandung sabu sebanyak 264,73 kg cair. Jika ini dibuat kristal atau diolah, ini akan menjadi 750 kg, hampir mendekati 1 ton," tambah Mukti.
Terkait kasus tersebut, satu orang warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial NB bin MS ditangkap, dan satu pelaku lain masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp1 miliar.
Baca Juga: Hari Ini Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Semburkan Abu Setinggi 1 Kilometer
Serta Subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp8 miliar.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang