Polisi Ringkus Sindikat Perampasan Motor Modus Debt Collector: Otak Pelaku adalah Mantan Pegawai Leasing

- 11 Mei 2023, 20:28 WIB
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria saat memberikan keterangan pers
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polisi berhasil mengungkap dan meringkus sindikat perampasan motor dengan modus debt collector yang beraksi di kawasan Tangerang hingga Serang, Banten.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan, 4 orang ditangkap, dimana salah satunya berinisial HA (28) yang menjadi dalang aksi kejahatan ini.

Dilanjutkannya, dengan modus tersebut, pelaku merampas sebanyak 20 unit sepeda motor.

Baca Juga: Jadi Rezeki! Warga di RW Ini Hasilkan Jutaan Rupiah Dari Bank Sampah Induk Kota Bandung, Bagaimana Caranya?

"HA ini merupakan mantan pegawai leasing, jadi tahu bagaimana cara tarik motor," ucap Yudha dalam keterangannya, Kamis 11 Mei 2023.

Yudha menuturkan, kasus tersebut terungkap saat pihaknya memperoleh informasi dari warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, yang motornya dirampas di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, 27 April 2023 lalu.

Bersama dengan tiga rekannya berinisial SM (32), RS (28), dan DA (40), HA merampas motor korban dengan berpura-pura menjadi debt collector.

Baca Juga: Hati-hati! Kaum Muslimah Tidak Boleh Gegabah, Kenali Jenis Darah Istihadhah menurut beberapa Mazhab

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x