JURNAL SOREANG - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law yang saat ini dibahas oleh Pemerintah dan DPR, banyak ditentang oleh tenaga kesehatan (nakes).
Hal ini mendapatkan perhatian dari ormas Persatuan Islam (Persis) dengan mendukung aksi demo yang dilakukan oleh nakes se-Indonesia karena banyak mengandung madharat (kerugian) dibanding manfaat.
Dalam laman web nya persis.or.id, Pimpinan Pusat (PP) Persis mendukung aksi demo yang dilakukan oleh nakes Se-Indonesia untuk menuntut dihentikannya pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law.
Baca Juga: Singkirkan Singapura 3-1, Tim Putra Bulutangkis Indonesia Lolos ke Final SEA Games 2023
Persis menilai RUU Kesehatan Omnibus Law sangat merugikan nakes Indonesia karena lebih banyak mengandung madharat (kerugian) dibanding manfaat, serta mempermudah nakes asing yang akan masuk ke Indonesia.
<iframe width="300" height="150" data-class="ads-script" data-type="ads-script"><br /><!--<br /><script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-4552716111294309"<br />crossorigin="anonymous"></script><br /><ins class="adsbygoogle"<br />style="display:inline-block;width:320px;height:100px"<br />data-ad-client="ca-pub-4552716111294309"<br />data-ad-slot="8257440956"></ins><br /><script>(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});</script><br />--><br /></iframe>
Dalam konferensi pers nya, PP Persis melalui Bidgar Sosial, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup, dr. H. Sony Ramdani, MH.Kes menyampaikan beberapa alasan mengapa pembahasan terkait RUU Kesehatan ini perlu ditunda atau dihentikan.
Pertama, proses pembahasan yang dilakukan tidak transparan terutama mengenai naskah akademik yang tanpa melibatkan organisasi profesi terkait.
Kedua, Undang-Undang (UU) Kesehatan yang selama ini berlaku akan dihapus dan terjadi pemusatan kekuasaan di tangan Kementrian Kesehatan (Menkes).
Ketiga, penghentian alokasi APBN untuk kesehatan.
Keempat, organisasi profesi dikebiri.
Kelima, nakes asing yang masuk ke Indonesia tanpa ada evaluasi seakan-akan memberi karpet merah kepada mereka.
Keenam, pendidikan dokter menjadi hospital base.
PP Persis menuntut pembahasan mengenai RUU Kesehatan Omnibus Law ini ditunda dan berharap agar Kemenkes dan organisasi profesi nakes dapat duduk bersama untuk membahas hal ini.
“Persis menuntut tunda pembahasan RUU Omnibus Kesehatan , dan mengharapkan agar kemenkes dan organisasi profesi seperti IDI, PDGI, PPNI, IBI, dan IAI dapat duduk bersama untuk membahas hal ini”, pungkas dr. H. Sony Ramdani.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang