JURNAL SOREANG - Polisi membeberkan kronologi Mustopa NR (60) membeli senjata jenis Air Gun untuk menembak kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat.
Terkait Air Gun tersebut, polisi telah menetapkan 3 orang berinisial D, N, dan H sebagai tersangka.
"Ketiga orang di atas telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan oleh penyidik di Polda Metro Jaya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Selasa 9 Mei 2023.
Trunoyudo menyebut, D berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan N berprofesi sebagai guru honorer, dimana keduanya berperan sebagai perantara.
Sementara H, lanjutnya, berprofesi sebagai wiraswasta dan berperan sebagai penjual senjata.
Berikut adalah kronologi pembelian Air Gun yang kemudian digunakan oleh Mustopa untuk melakukan aksi penembakan ke kantor MUI pusat.
Baca Juga: Terdakwa Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup, Hotman Paris Ajukan Banding, Ini Alasannya