Kedua, Undang-Undang (UU) Kesehatan yang selama ini berlaku akan dihapus dan terjadi pemusatan kekuasaan di tangan Kementrian Kesehatan (Menkes).
Ketiga, penghentian alokasi APBN untuk kesehatan.
Keempat, organisasi profesi dikebiri.
Kelima, nakes asing yang masuk ke Indonesia tanpa ada evaluasi seakan-akan memberi karpet merah kepada mereka.
Keenam, pendidikan dokter menjadi hospital base.
PP Persis menuntut pembahasan mengenai RUU Kesehatan Omnibus Law ini ditunda dan berharap agar Kemenkes dan organisasi profesi nakes dapat duduk bersama untuk membahas hal ini.
“Persis menuntut tunda pembahasan RUU Omnibus Kesehatan , dan mengharapkan agar kemenkes dan organisasi profesi seperti IDI, PDGI, PPNI, IBI, dan IAI dapat duduk bersama untuk membahas hal ini”, pungkas dr. H. Sony Ramdani.***