JURNAL SOREANG - Tiga orang terkait kepemilikan senjata Mustopa NR (60) yang menembak kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka yang masing-masing berinisial D, N, dan H itu diduga terlibat dalam kasus kepemilikan senjata jenis air gun yang digunakan Mustopa untuk melakukan penembakan.
"Iya, sudah ditetapkan tersangka," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga dalam keterangannya, Selasa 9 Mei 2023.
Namun, Panjiyoga belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai penetapan tersangka terhadap ketiganya.
Ia hanya menyampaikan bahwa D, N, dan H sudah ditahan. "Sudah ditahan juga," beber Panji.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap 3 orang terkait senjata Air Gun jenis Glock 17 yang digunakan tersangka Mustopa NR (60) untuk menembak Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
Baca Juga: Lagi Antre Jajan, Siswi SMP Tiba-Tiba Dianiaya di Jaksel, Polisi: Pelaku Diduga ODGJ