Resmi Jadi Tersangka, Tiga Orang Terkait Kepemilikan Senjata Penembak Kantor MUI Ditahan Polda Metro Jaya

- 10 Mei 2023, 08:55 WIB
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga /PMJ News

JURNAL SOREANG - Tiga orang terkait kepemilikan senjata Mustopa NR (60) yang menembak kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka yang masing-masing berinisial D, N, dan H itu diduga terlibat dalam kasus kepemilikan senjata jenis air gun yang digunakan Mustopa untuk melakukan penembakan.

"Iya, sudah ditetapkan tersangka," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga dalam keterangannya, Selasa 9 Mei 2023.

Baca Juga: Sempat Dapat Perlawanan Warga, Tim Gabungan Berhasil Amankan 3 Pelaku Kasus Narkoba di Kampung Bahari Jakut

Namun, Panjiyoga belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai penetapan tersangka terhadap ketiganya.

Ia hanya menyampaikan bahwa D, N, dan H sudah ditahan. "Sudah ditahan juga," beber Panji.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap 3 orang terkait senjata Air Gun jenis Glock 17 yang digunakan tersangka Mustopa NR (60) untuk menembak Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

Baca Juga: Lagi Antre Jajan, Siswi SMP Tiba-Tiba Dianiaya di Jaksel, Polisi: Pelaku Diduga ODGJ

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x