20 WNI di Myanmar Diduga Jadi Korban TPPO, Ini Langkah Bareskrim Polri

- 5 Mei 2023, 18:08 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan /Jurnal Soreang /Humas Polri

JURNAL SOREANG - Laporan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar tengah diselidiki Bareskrim Polri.

Pihak keluarga korban juga sudah melaporkan kasus ini dengan didampingi oleh Diplomat Muda Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Rina Komaria dan Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto Suwarno.

"Terkait kasus ini, sudah ada laporan polisi, dan Bareskrim sejak berita viral, sudah melakukan penyelidikan, dan kemarin pihak keluarga korban membuat laporan polisi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis 4 Mei 2023.

Baca Juga: 20 WNI Korban TPPO Masuk Myanmar Secara Ilegal, Polisi: Tak Terdata Dalam Lalu Lintas Imigrasi

Terkait hal ini, Ramadhan menyebut penyidik Bareskrim telah meminta keterangan dari orang tua korban.

"Pemeriksaan terhadap orang tua korban telah dilakukan," tutur Ramadhan.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan orang tua korban, 20 WNI itu diberangkatkan oleh sponsor dengan negara tujuan Thailand, namun kemudian dipindahkan ke Myanmar.

Baca Juga: KABAR BAIK, Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang hingga 12 Mei 2023

"Korban sudah dipindahkan ke beberapa tempat karena tidak mencapai target. Korban masih berada di Myanmar. Setelah berita terkait korban viral, menyebabkan orang tua korban tidak dapat berkomunikasi dengan korban lagi," terangnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, pihaknya akan melakukan proses hukum terhadap perekrut, sponsor, ataupun orang yang memberangkatkan para korban.

Gelar perkara dipastikan akan dilakukan guna meningkatkan kasus ini menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka.

Baca Juga: Begini Penegasan Jokowi Soal Kondisi Keuangan Pemda Tidak Mampu Memperbaiki Jalan Rusak

Terkait kondisi 20 WNI yang diduga jadi korban TPPO, Ramadhan mengungkapkan pihak Kemlu sudah mengirimkan nota diplomatik ke Kemlu Myanmar melalui KBRI Yangon.

"KBRI juga sudah berkoordinasi dengan aparat setempat dan KBRI Yangon telah berkomunikasi dengan para korban," tambahnya.

Menurut hasil penelusuran, 20 WNI tersebut tidak tercatat dalam lalu lintas imigrasi Myanmar sehingga diduga masuk secara ilegal.

Baca Juga: WNI Korban TPPO Berada di Wilayah Konflik, Kemlu Kirim Nota Diplomatik Kepada Myanmar

Mereka dideteksi berada di Myawaddy, daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dengan pemberontak Karen.

Otoritas Myanmar tidak dapat memasuki wilayah Myawaddy karena lokasi tersebut dikuasai oleh pemberontak.

"Karena kondisi tersebut, Pemerintah Myanmar belum dapat menindaklanjuti pengaduan dari KBRI Yangon," ujar Ramadhan.

Baca Juga: Ternyata Mobil Presiden Jokowi Lintasi Jalan Rusak di Lampung dan Bukan Jalan Mulus yang 'Disulap Semalam'

Kemlu telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari cara agar dapat membantu para WNI tersebut.

Termasuk berkoordinasi dengan Regional Support Office Bali Process di Bangkok, IOM, dan International Justice Mission (IJM).

Baca Juga: 10 SMP di Kabupaten Bandung dengan Akreditasi A, Referensi PPDB 2023

"Kemlu telah bertemu dan menjelaskan update penanganan, tantangan, dan situasi terakhir kepada SBMI dan keluarga 20 WNI," imbuh Ramadhan.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang FB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah