JURNAL SOREANG - AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan), sebagai tersangka," ucap Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa 2 Mei 2023.
Panca menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap AKBP Achiruddin karena ia sudah melakukan pembiaran dalam kasus ini.
Baca Juga: Jangan Langsung Sikat Gigi ketika Bangun Tidur, Ini kata dr Zaidul Akbar
Terungkap, mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut itu membiarkan putranya AH melakukan penganiayaan.
Alih-alih mencegah, lanjut Panca, AKBP Achiruddin hanya melihat saja tanpa melakukan apa-apa.
Dalam kasus penganiayaan tersebut, AKBP Achiruddin dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana.