Masa Penahanan Rafael Alun Diperpanjang, KPK: Berkas Belum Lengkap

- 15 April 2023, 20:50 WIB
Masa Penahanan Rafael Alun Diperpanjang, KPK: Berkas Belum Lengkap
Masa Penahanan Rafael Alun Diperpanjang, KPK: Berkas Belum Lengkap /PMJ News

JURNAL SOREANG - Masa penahanan mantan pegawai pajak, Rafael Alun Trisambodo diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tujuan perpanjangan masa tahanan ayah dari tersangka Mario Dandy Satriyo itu adalah untuk melengkapi pemberkasan kasus gratifikasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik masih memerlukan waktu guna mengumpulkan sejumlah barang bukti lainnya.

Baca Juga: Kemenag Soroti Lima Hal Permasalahan Ibadah Haji Khusus yang Rugikan Jemaah, Apa Saja?

"Terkait dengan masih diperlukannya waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat 14 April 2023.

Lebih lanjut Ali menjelaskan, perpanjangan masa penahanan Rafael Alun berdurasi selama 40 hari ke depan, terhitung sejak 23 April 2023 hingga 1 Juli 2023.

"Tim penyidik melanjutkan penahanan tersangka RAT untuk 40 hari ke depan, terhitung 23 April 2023-1 Juli 2023 di Rutan KPK," ungkapnya.

Baca Juga: Mbah Moen Anjurkan Baca Al-Ikhlas Sampai Jangan Lupa Ketika Hendak Masuk Rumah, Rezeki Lancar Keutamaannya

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x