JURNAL SOREANG - Menjelang arus mudik dan arus balik Lebaran sejumlah kendaraan berat pengangkut barang sudah dilarang melintas di jalur mudik untuk menghindari kepadatan kendaraan dan mengurai kemacetan selama masa mudik dan balik Lebaran 2023.
Tentunya kendaraan yang dilarang adalah mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.
Ditambah lagi, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu, red) dan bahan tambang, serta bahan bangunan. Di antaranya besi, semen dan kayu.
Pembatasan kendaraan tersebut diatur pemerintah dalam Buku Panduan Mudik 2023 yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Adapun waktu pembatasan kendaraan selama arus mudik dimulai pada 19 April 2023 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 21 April 2023.
Sementara untuk arus balik, pembatasan kendaraan berat berlaku dari 24 April 2023 pukul 00.00 sampai 27 April 2023 (arus balik 1) serta 29 April 2023 pukul 00.00 sampai 2 Mei 2023 (arus balik 2).