Kemendagri Terbitkan SE Berisi 8 Poin Penting Soal Mudik Lebaran 2023, Ini Rinciannya

- 14 April 2023, 22:51 WIB
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA /Jurnal Soreang /Dok. BNPB

JURNAL SOREANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.4.4.1/2205/SJ yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada 13 April 2023.

SE ini tentang Peningkatan Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023.

Tertuang 8 poin dalam SE tersebut yang harus dilaksanakan oleh Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia.

Baca Juga: Amalan Khusus untuk Dapat Lailatul Qadar, Baca Doa Ini di Akhir Ramadhan, Ijazah Gurunya Mbah Moen

"Tingginya animo masyarakat yang akan mudik Lebaran tahun ini, harus disikapi dengan langkah antisipatif oleh seluruh jajaran pemerintahan, termasuk Pemerintah Daerah dan perangkat aparat kewilayahan," ungkap Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA dalam keterangannya, Jumat 14 April 2023.

Ia menyebut dua aspek penting yang menjadi alasan Kemendagri menerbitkan SE tersebut.

"Dua aspek penting yang menjadi perhatian. Pertama, pengendalian inflasi dan yang kedua kelancaran arus mudik," jelasnya.

Baca Juga: Laksanakan Ramp Check di Cimaung, Polresta Bandung Cek Fisik Kendaraan Hingga Urine Sopir Bus

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x