Banding Ditolak, PT DKI Jakarta Vonis Kuat Ma’ruf 15 Tahun Penjara

- 12 April 2023, 22:10 WIB
Banding Ditolak, PT DKI Jakarta Vonis Kuat Ma’ruf 15 Tahun Penjara
Banding Ditolak, PT DKI Jakarta Vonis Kuat Ma’ruf 15 Tahun Penjara /PMJ News

JURNAL SOREANG - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuai Abdul Fattah menjatuhkan putusan atas pengajuan banding dari pihak terdakwa Kuat Ma’ruf.

Majelis Hakim memutuskan untuk menguatkan putusan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Abdul Fattah dalam keterangannya, Rabu 12 April 2023.

Baca Juga: Kesetaraan Gender di Tubuh Polri, 3 Polwan Meraih Pangkat Irjen Pol

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni hukuman 15 tahun penjara.

Terdakwa Kuat Ma’ruf sebelumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor perkara 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. yang memvonis dirinya dengan hukuman 15 tahun penjara.

Kuat kemudian mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

Baca Juga: Knowledge of Dance: Mengenal Tari Keurseus, Sebuah Tarian yang Hanya Boleh Ditarikan oleh Laki-Laki

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x