Banding Ditolak, PT DKI Jakarta Vonis Kuat Ma’ruf 15 Tahun Penjara

- 12 April 2023, 22:10 WIB
Banding Ditolak, PT DKI Jakarta Vonis Kuat Ma’ruf 15 Tahun Penjara
Banding Ditolak, PT DKI Jakarta Vonis Kuat Ma’ruf 15 Tahun Penjara /PMJ News

Untuk diketahui, pengajuan banding Kuat teregister dengan Nomor: 56/PID/2023/PT.DKI.

 Baca Juga: Ternyata ini Murid Mbah Moen yang Menjelaskan Amalan Bahagia Sesuai Quran, Siapakah Dia, Simak Penjelasannya

Terdakwa Kuat Ma’ruf dinilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang FB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah