Kronologi Penangkapan Tersangka Penempel QRIS Palsu di Masjid Jakarta dan Tangerang Terungkap

- 12 April 2023, 16:43 WIB
Polisi menangkap pelaku penempelan stiker QRIS palsu di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta dan Tangerang.
Polisi menangkap pelaku penempelan stiker QRIS palsu di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta dan Tangerang. /PMJ News

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah stiker QRIS palsu yang belum ditempelkan.

Diduga, stiker QRIS palsu itu akan digunakan tersangka untuk melanjutkan aksinya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Personality Test: Apakah Anda Seorang Pemikir Pasif atau Pemikir Aktif? Cari Tahu Lewat Ilustrasi yang Dilihat

Ia juga disangkakan Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang FB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah