Polisi Ungkap Cara Tersangka Tempelkan Stiker QRIS Palsu, Salah Satunya Meniban yang Asli

- 11 April 2023, 22:45 WIB
Polisi Ungkap Cara Tersangka Tempelkan Stiker QRIS Palsu, Salah Satunya Meniban yang Asli
Polisi Ungkap Cara Tersangka Tempelkan Stiker QRIS Palsu, Salah Satunya Meniban yang Asli /PMJ News

"Pada yang bersangkutan, sudah kita lakukan penyitaan, selain QRIS yang belum ditempel, kemudian juga ada handphone yang bersangkutan gunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang seperti tadi kami sampaikan," papar Auliansyah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 Baca Juga: 9 Weton Paling Bejo di Pekan Kedua Bulan April, Dapat Rezeki Dadakan, Auto Kaya Jadi Bos Besar

Polisi juga menerapkan Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial  Google News Jurnal Soreang FB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah