"Pada yang bersangkutan, sudah kita lakukan penyitaan, selain QRIS yang belum ditempel, kemudian juga ada handphone yang bersangkutan gunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang seperti tadi kami sampaikan," papar Auliansyah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: 9 Weton Paling Bejo di Pekan Kedua Bulan April, Dapat Rezeki Dadakan, Auto Kaya Jadi Bos Besar
Polisi juga menerapkan Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang