Kemenhub Siapkan Skema 3 Lalu Lintas, Jelang Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2023

- 6 April 2023, 16:41 WIB
Kemenhub Siapkan Skema 3 Lalu Lintas, Jelang Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran
Kemenhub Siapkan Skema 3 Lalu Lintas, Jelang Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran /Laman resmi PT Jasa Marga/

JURNAL SOREANG - Jelang menghadapi arus mudik Lebaran dan arus balik Lebaran 2023, sejumlah pelayanan dan kesiapan terus dilakukan demi kelancaran berkendara selama mudik perjalanan.

Salah satunya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan tiga skema peraturan arus lalu lintas. Disini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menyepakati sistem pengaturan lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2023.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam keputusan bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

Baca Juga: Amalan Sedekah Ijazah dari Gus Baha, Murid Mbah Moen, Amalkan Insyaalloh Rezeki Penuh Berkah Melimpah

"Telah ditetapkan pemberlakuan sistem satu arah, sistem contra flow, dan sistem ganjil genap berlaku secara serentak pada arus mudik dan juga pada 2 periode arus balik,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dikutip dari keterangan resminya, Kamis 6 April 2023.

Skema One Way

Akan diberlakukan penerapan sistem satu arah (one way) sebagaimana berlaku dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas untuk periode arus mudik mulai dari KM 72 (Cikampek) sampai “dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) pada:

1. hari Selasa, 18 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
2. hari Rabu, 19 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
3. hari Kamis, 20 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat
4. hari Jumat, 21 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x