AG Dituntut Hukuman Empat Tahun di LPKA Atas Kasus Penganiayaan David

- 6 April 2023, 12:16 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi /PMJ News

JURNAL SOREANG - Anak yang berkonflik dengan hukum, AG (15) dituntut hukuman selama empat tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Yang bersangkutan dituntut untuk menjalani pidana di LPKA selama empat tahun," ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi dalam keterangannya, Rabu 5 April 2023.

Pacar dari tersangka Mario Dandy Satriyo (20) itu dinilai bersalah dan melanggar Pasal 355 KUHP.

Baca Juga: Polri dan KPK Beda Keputusan Soal Masa Tugas Brigjen Endar, Begini Tanggapan Kapolri

"Jadi tuntutan dari JPU adalah ABH dengan inisial AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP atau dengan kata lain, tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," jelasnya.

Dalam tuntutannya, pihak kejaksaan mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan AG.

Syarief menyebut salah satunya adalah mengakibatkan luka yang berat terhadap Cristalino David Ozora (17).

Baca Juga: Simak! Berikut 3 Zodiak yang Dikenal Paling Sabar dan Pemaaf, Berikut Penjelasan Menurut Prediksi

"Yang jelas, yang memberatkan yang pasti karena perbuatan ABH ini menyebabkan luka berat. Itu menjadi salah satunya," bebernya.

Lebih lanjut Syarief menegaskan bahwa tuntutan terhadap AG sudah maksimal.

"Dengan banyaknya alasan memberatkan, kami menuntut dengan pidana menempatkan dalam LPKA selama 4 tahun. Ini juga sudah mempertimbangkan dari lapas untuk rekomendasinya," tutur Syarief.

Baca Juga: BURSA TRANSFER PEMAIN! Real Madrid Siap Lepas Bintangnya dengan Harga 40 Juta Euro

Dalam perkara tersebut, AG didakwa dengan dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Ia juga didakwa dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial  Google News Jurnal Soreang ,  FB Page Jurnal Soreang,  YouTube Jurnal Soreang ,  Instagram @jurnal.soreang  dan  TikTok @jurnalsoreang

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah