Polri dan KPK Beda Keputusan Soal Masa Tugas Brigjen Endar, Begini Tanggapan Kapolri

- 6 April 2023, 12:01 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan.

KPK bahkan telah menunjuk pelaksana tugas (Plt) sebagai pengganti Endar.

Namun di sisi lain, Polri mengeluarkan keputusan yang berbeda dengan memperpanjang masa tugas Endar di KPK.

Baca Juga: Simak! Berikut 3 Zodiak yang Dikenal Paling Sabar dan Pemaaf, Berikut Penjelasan Menurut Prediksi

Terkait hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, ia akan terus berkomitmen untuk memperkuat pemberantasan praktek korupsi di Indonesia.

"Tentunya, Polri sampai sekarang masih berkomitmen terus mendorong penguatan terhadap KPK, khususnya dalam tugas pemberantasan korupsi," kata Sigit dalam keterangannya, Rabu 5 April 2023.

Sigit memastikan, Polri menghormati dan taat azas terhadap seluruh aturan yang berlaku terkait personel-personel kepolisian yang melakukan penugasan di luar struktur kementerian dan lembaga, termasuk KPK.

Baca Juga: BURSA TRANSFER PEMAIN! Real Madrid Siap Lepas Bintangnya dengan Harga 40 Juta Euro

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x