JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan.
KPK bahkan telah menunjuk pelaksana tugas (Plt) sebagai pengganti Endar.
Namun di sisi lain, Polri mengeluarkan keputusan yang berbeda dengan memperpanjang masa tugas Endar di KPK.
Baca Juga: Simak! Berikut 3 Zodiak yang Dikenal Paling Sabar dan Pemaaf, Berikut Penjelasan Menurut Prediksi
Terkait hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, ia akan terus berkomitmen untuk memperkuat pemberantasan praktek korupsi di Indonesia.
"Tentunya, Polri sampai sekarang masih berkomitmen terus mendorong penguatan terhadap KPK, khususnya dalam tugas pemberantasan korupsi," kata Sigit dalam keterangannya, Rabu 5 April 2023.
Sigit memastikan, Polri menghormati dan taat azas terhadap seluruh aturan yang berlaku terkait personel-personel kepolisian yang melakukan penugasan di luar struktur kementerian dan lembaga, termasuk KPK.
Baca Juga: BURSA TRANSFER PEMAIN! Real Madrid Siap Lepas Bintangnya dengan Harga 40 Juta Euro