Ditambahkannya, modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan sindikat ini yakni dengan menjanjikan korban bekerja di Arab Saudi dengan gaji sebesar 1.200 riyal per bulan.
"Menjanjikan para korban untuk bekerja di negara Arab Saudi dengan gaji sebesar 1.200 riyal per bulan," ucapnya.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Empat WNA Asal Uzbekistan, Terlibat Terorisme?
Namun, proses perekrutan dan pengiriman tidak melalui prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
Para tersangka malah memberangkatkan PMI secara ilegal dengan visa turis atau pariwisata ke Jordania terlebih dahulu.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Empat WNA Asal Uzbekistan, Terlibat Terorisme?
"Tersangka memberangkatkan korban ke negara Jordania dengan menggunakan visa turis atau pariwisata. Menampung sementara para korban di Jordania untuk menunggu proses penerbitan visa untuk masuk ke negara Arab Saudi," imbuhnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang , FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang , Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang