Pasutri di Semarang Jadi Bandar Narkoba Selama 5 Tahun, Polisi Sita Aset Rp8,5 Miliar

- 5 April 2023, 15:45 WIB
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi /PMJ News

JURNAL SOREANG - Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah membongkar bisnis haram yang dilakukan sepasang suami istri di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Pasutri tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena berbisnis narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

"Jadi, pasutri ini sudah bisnis narkoba selama 5 tahun ini, mulai tahun 2017," ucap Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi dalam keterangannya, Selasa 4 April 2023.

Baca Juga: 3 Personil Satpol PP Amankan OTK yang Bawa Senjata Api di Kawasan Wisata Kuliner di Makassar Dapat Penghargaan

Tidak hanya itu, polisi juga mengungkap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan keduanya.

Saat ini, pihaknya sudah menyita aset milik para tersangka yang jumlahnya mencapai Rp8,5 miliar.

Ia membeberkan, aset senilai Rp8,5 miliar itu berupa tanah, mobil, motor sport, hingga rumah.

Baca Juga: Tentara Gadungan Berpangkat Sersan Mayor Resahkan Warga Jatiasih: Kerap Minta Uang

"Uang hasil penjualan narkotika yang dilakukan, dipindah atau ditransfer ke beberapa rekening bank," jelasnya.

Para tersangka, tambahnya, menggunakan uang hasil tidak kejahatan menjadi aset berupa tanah, rumah, mobil, dan motor.

Kedua tersangka tersebut masing-masing bernama Djoko Susanto (40) dan Faradisa Anggraeni (35).

Baca Juga: Donald Trump Resmi Ditahan, Ini Deretan Kasusnya yang Menyeret Namanya

Mereka tinggal di Kampung Ciut Nomor 11A, RT.001/RW.005, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Semarang Tengah.

Keduanya juga mempunyai rumah di Perumahan Taman Beringin Indah, Blok F Nomor 9, RT.004/RW.006, Kelurahan Beringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Dalam melakukan kejahatannya Ahmad menyebut bahwa tersangka memanfaatkan 2 orang kurir bernama TBA dan EW.

Baca Juga: Meskipun Sedikit, Mbah Moen Ungkap Harus Sertakan Amalan Penting Ini saat Bekerja, Agar Rezeki Melimpah Berkah

Hasil sebagai kurir, sambungnya, dikirim oleh tersangka ke TBA dan EW lewat rekening bank atas nama 3 orang, yakni NH, DT dan EF.

Polda Jateng menjerat pasangan suami istri yang menjadi bandar narkoba itu dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial  Google News Jurnal Soreang ,  FB Page Jurnal Soreang,  YouTube Jurnal Soreang ,  Instagram @jurnal.soreang  dan  TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah