Ia mengatakan, KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023.
Surat dari pimpinan KPK itu dengan Nomor: B/1680/KP.07.00/01-54/03/2023 yang berisi penghadapan kembali Pegawai Negeri yang Ditugaskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang , FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang , Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang