"Pokoknya tidak ada polemik. Kita ikutin saja, tidak ada polemik. Pokoknya ini masalah administrasi aja. Nanti kita lihat apa responsnya. Tidak ada masalah," tutur Ramadhan dalam keterangannya, Senin 3 April 2023.
Ramadhan membeberkan, pemberhentian Endar sebagai Direktur Penyelidikan karena masa tugasnya di KPK berakhir 1 April 2023.
Sehingga, lanjutnya, Polri membuat surat usulan pembinaan karier terhadap Irjen Pol Karyoto dan Brigjen Pol Endar Priantoro.
Baca Juga: Mantan Pacar Mario Dandy Hadir di PN Jaksel Jadi Saksi Sidang AG Atas Perkara Penganiayaan David
Karyoto yang sebelumnya menjabat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, diangkat menjadi Kapolda Metro Jaya.
Sedangkan Endar diperpanjang masa tugasnya di KPK sebagai Direktur Penyelidikan karena keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri.
Ramadhan mengungkapkan, perpanjangan masa tugas Endar tersebut tertuang dalam surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa mengatakan, masa tugas Endar di KPK berakhir pada 31 Maret 2023.