Nasib Jabatan Endar di KPK, Polri: Hanya Masalah Administrasi Aja

- 4 April 2023, 15:29 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polri akan terus menjalin komunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kejelasan status Brigjen Pol Endar Priantoro.

Untuk diketahui, Endar telah diberhentikan dengan hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Bahkan, KPK sudah menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk menggantikannya.

 Baca Juga: Kemendikbudristek dan Komisi X DPR RI Berkolaborasi Sosialisasikan Tiga Program Prioritas Bahasa dan Sastra

Namun di sisi lain, Polri justru memperpanjang masa tugas Endar sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.

Terkait kepastian status Endar, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya akan terus bersurat dan berkoordinasi dengan pimpinan KPK.

Ia memastikan, hal ini tidak perlu dipermasalahkan dan berharap tidak menimbulkan polemik karena hanya masalah administrasi saja.

Baca Juga: Hanya Amalkan Ini 2 Kali Sehari,Ijazah Mbah Moen, Rezeki Mumpuni Keluarga Serba Tercukupi, Hidup Bebas Hutang

"Pokoknya tidak ada polemik. Kita ikutin saja, tidak ada polemik. Pokoknya ini masalah administrasi aja. Nanti kita lihat apa responsnya. Tidak ada masalah," tutur Ramadhan dalam keterangannya, Senin 3 April 2023.

Ramadhan membeberkan, pemberhentian Endar sebagai Direktur Penyelidikan karena masa tugasnya di KPK berakhir 1 April 2023.

Sehingga, lanjutnya, Polri membuat surat usulan pembinaan karier terhadap Irjen Pol Karyoto dan Brigjen Pol Endar Priantoro.

Baca Juga: Mantan Pacar Mario Dandy Hadir di PN Jaksel Jadi Saksi Sidang AG Atas Perkara Penganiayaan David

Karyoto yang sebelumnya menjabat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, diangkat menjadi Kapolda Metro Jaya.

Sedangkan Endar diperpanjang masa tugasnya di KPK sebagai Direktur Penyelidikan karena keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri.

Ramadhan mengungkapkan, perpanjangan masa tugas Endar tersebut tertuang dalam surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa mengatakan, masa tugas Endar di KPK berakhir pada 31 Maret 2023.

Ia mengatakan, KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023.

Baca Juga: Keseruan Kampung Ramadhan 1444 H di Komunitas Gada Membaca, Kabupaten Ciamis, Bunda Literasi Pun Datang

Surat dari pimpinan KPK itu dengan Nomor: B/1680/KP.07.00/01-54/03/2023 yang berisi penghadapan kembali Pegawai Negeri yang Ditugaskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial  Google News Jurnal Soreang ,  FB Page Jurnal Soreang,  YouTube Jurnal Soreang ,  Instagram @jurnal.soreang  dan  TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah