Apes! Pencuri Ngumpet dan Tunggu Mall Tutup untuk Beraksi, Kepergok Satpam yang Tengah Patroli

- 3 April 2023, 20:38 WIB
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polsek Tambora mengamankan dua orang pelaku tindak pencurian di sebuah tempat perbelanjaan atau mall di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Selasa 28 Maret 2023, pukul 23.00 WIB.

Putra membeberkan, pelaku bersembunyi di dalam mall hingga tutup untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga: UNPAD Buka Pendaftaran Seleksi Masuk Universitas Padjadjaran (SMUP) untuk Sarjana dan Sarjana Terapan Dibuka

"Modusnya, (pelaku) datang ke mall pada sore hari kemudian bersembunyi dalam terpal tumpukan baju di koridor tenant hingga mall tutup," ucap Putra dalam keterangannya, Senin 3 April 2023.

Dua pelaku yang ditangkap berinisial IA (29) dan AS (25), sedangkan satu pelaku lain berinisial R masuk daftar pencarian orang (DPO).

Para pelaku, jelas Putra, melakukan aksinya dengan bersembunyi di sela-sela baju yang tertutup terpal di dalam mall agar tidak terlihat.

Baca Juga: Banyak Pekerjaan Rumah untuk Menpora Baru, Apa Saja Pesan Presiden kepada Menteri Termuda Ini?

Dilanjutkannya, saat situasi dirasa aman, mereka kemudian saling berbagi tugas.

"Kemudian saat situasi aman dan sekitar sepi, pelaku dan rekan-rekannya mencuri sejumlah pakaian, beberapa pasang sepatu, dan kosmetik," terangnya.

Kemudian, para pelaku mengumpulkan barang-barang yang dicuri tersebut ke dalam sebuah koper besar yang juga dicuri dari dalam mall.

 Baca Juga: Kepala BNPT Baru Singgung Soal Penegakkan Hukum kepada Teroris Sebagai Pilihan Terakhir, Apa Maksudnya?

Namun saat keduanya berpencar untuk meninggalkan mall usai beraksi, sambung Putra, pelaku IA dan AS kepergok petugas keamanan mall yang sedang patroli.

"Saat keluar, datang petugas security mall yang berpatroli. (Kemudian) mengamankan pelaku dan rekannya karena dicurigai pelaku kejahatan. Saat diinterograsi, para pelaku mengakui perbuatan telah mencuri barang," tutur Putra.

Barang bukti berupa 38 kaos, 24 celana panjang, serta sejumlah sepatu dan kosmetik juga turut diamankan dari tangan pelaku.

"(Kedua pelaku) Kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara," imbuh Putra.

Baca Juga: Biasakan Amalan Bada Maghrib Ini, Maka Berlimpah Rezeki, Hidup Serba Tercukupi Niscaya Kaya Ijazah Mbah Moen

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial  Google News Jurnal Soreang ,  FB Page Jurnal Soreang,  YouTube Jurnal Soreang ,  Instagram @jurnal.soreang  dan  TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x