Dilanjutkannya, saat situasi dirasa aman, mereka kemudian saling berbagi tugas.
"Kemudian saat situasi aman dan sekitar sepi, pelaku dan rekan-rekannya mencuri sejumlah pakaian, beberapa pasang sepatu, dan kosmetik," terangnya.
Kemudian, para pelaku mengumpulkan barang-barang yang dicuri tersebut ke dalam sebuah koper besar yang juga dicuri dari dalam mall.
Namun saat keduanya berpencar untuk meninggalkan mall usai beraksi, sambung Putra, pelaku IA dan AS kepergok petugas keamanan mall yang sedang patroli.
"Saat keluar, datang petugas security mall yang berpatroli. (Kemudian) mengamankan pelaku dan rekannya karena dicurigai pelaku kejahatan. Saat diinterograsi, para pelaku mengakui perbuatan telah mencuri barang," tutur Putra.
Barang bukti berupa 38 kaos, 24 celana panjang, serta sejumlah sepatu dan kosmetik juga turut diamankan dari tangan pelaku.
"(Kedua pelaku) Kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara," imbuh Putra.