Ketentuan Pemberian THR Keagamaan, Pekerja Kurang dari Satu Tahun Tetap Berhak Dapat, Ini Penjelasannya

- 30 Maret 2023, 13:07 WIB
Ketentuan Pemberian  ilustrasi THR Keagamaan, Pekerja Kurang dari Satu Tahun Tetap Berhak Dapat, Ini Penjelasannya
Ketentuan Pemberian ilustrasi THR Keagamaan, Pekerja Kurang dari Satu Tahun Tetap Berhak Dapat, Ini Penjelasannya /Tangkapan layar kemnaker.go.id

JURNAL SOREANG – Sebelum hari raya Idul Fitri datang, pemerintah dan pemilik perusahaan wajib memberikan THR kepada seluruh karyawan dengan nominal yang telah ditentukan.

Ketentuan besaran THR mengacu pada surat edaran No. M/2/HK.04.00/III/2023.

Adapun ketentuan tersebut antara lain sebagai berikut:
1.  Karyawan wajib menerima THR paling lambat satu minggu atau tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri.

 2.  THR diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu bulan.

3.  Karyawan yang bekerja lebih dari satu tahun berhak mendapat THR sebesar satu bulan gaji.

4.  Karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun berhak menerima mendapat THR secara proporsional.

Menaker Ida Fauziah sudah menjelaskan kebijakan THR melalui siaran Press Conference Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan melalui Youtube.

Baca Juga: Tegas! Berani Lakukan Pungli Modus Minta THR Secara Paksa di Kabupaten Bandung akan ditindak

"Perhitungan masa kerja, ini dalam hitungan bulan, di bagi 12. Kemudian dikalikan bersama upah satu bulan," kata Ida Fauziah dalam konferensi pers kebijakan Pembayaran THR Keagamaan, Selasa 28 Maret 2023.

Contoh : Masa kerja baru tiga bulan dibagi 12 bulan dan dikali Rp5.000.000 gaji satu bulan. Berarti besaran THR yang didapat karyawan tersebut adalah Rp1.250.000.-

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," ujar Ida Fauziah.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYoutube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Sarnapi

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah