“Setelah kami menemukan produk kadaluwarsa, kami meminta kepada pelaku usaha atau pemilik sarana/toko untuk memusnakan secara suka rela dan terhadap Pemilik Toko juga langsung kami lakukan pembinaan,”sambungnya
Dhini juga menegaskan, apabila di pemeriksaan berikutnya dan kembali didapatkan produk kadaluwarsa maka Loka POM langsung memberikan sanksi administrasi.
Perlu diketahui, pengawasa rutin khusus Produk Pangan menjelang Ramadhan dilakukan sebanyak 6 tahap dan saat ini telah dilakukan tahap ke 3 karena masing-masing tahap dilaksanakan selama 2 hari jadi masih ada pengawasan berikutnya sampai pada hari Raya Idul Fitri.
“Tujuan dari kegiatan ini yakni kami Loka POM di Pulau Morotai untuk menjamin produk pangan yang beredar di wilayah Kabupaten Pulau Morotai menjelang Ramadhan,” pungkasnya
Adapun tim gabungan Pemkab Morotai diantaranya, Satpol PP Morotai, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kesehatan Morotai dan Dinas Perindagkop Morotai. ***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang