Gak Nyangka! Petugas Rutan Tangerang Jadi Perantara Penjualan Ganja, Ngaku Beli Secara Online

- 26 Maret 2023, 21:25 WIB
Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menangkap seorang petugas rumah tahanan (rutan) berinisial IC (25 dan mengamankan narkotika jenis ganja.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menangkap seorang petugas rumah tahanan (rutan) berinisial IC (25 dan mengamankan narkotika jenis ganja. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menangkap seorang petugas rumah tahanan (rutan) berinisial IC (25).

Pasalnya, IC yang telah ditetapkan sebagai tersangka, menjadi perantara penjualan narkotika jenis ganja yang dibelinya secara online.

Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Suhermanto mengatakan, tersangka menjadi perantara dari seseorang berinisial BI yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Waspada! Marak Handphone Selundupan Ilegal, Polisi: Masyarakat Kalangan Bawah Jadi Target Pelaku

"Tim opsnal Ditresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial IC (25) yang berperan sebagai perantara jual beli narkotika golongan I jenis ganja untuk saudara BI (DPO)," ucap Suhermanto dalam keterangan, Sabtu 25 Maret 2023.

Awal kasus terungkap dari adanya informasi perihal peredaran paket berisi ganja melalui jasa ekspedisi pengiriman barang.

Polda Banten kemudian menindaklanjuti dan mendalami informasi mengenai paket ganja itu.

Baca Juga: Tawuran Perang Sarung Isi Batu Saat Ramadhan, Belasan Remaja di Jagakarsa Diamankan

Ia menyebut, sebuah paket yang mencurigakan dikirim ke rumah tersangka di kawasan BSD pada 11 Maret 2023.

Di rumah tersangka, tambah Suhermanto, polisi hanya menemukan istrinya yang berinisial HN.

"HN menerangkan bahwa paket tersebut milik suaminya yaitu IC yang pada saat penggeledahan sedang melaksanakan tugas jaga di Rutan Kelas I Tangerang," bebernya.

Baca Juga: Bongkar Rahasia Ramen !!!, Ternyata Seperti ini Cara Membuat dan Variasi Lainnya, Simak Segera

Polisi kemudian mendatangi rutan tempat tersangka bekerja dan langsung melakukan penangkapan.

Tersangka mengakui dirinya menjadi perantara seseorang yang sekarang menjadi DPO.

"Awalnya, tersangka mendapat transferan dari BI (DPO) sebesar Rp3 juta. Lalu tersangka membeli ganja dari salah satu platform media sosial seharga Rp1.250.000. Lalu ganja tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi," jelas Suhermanto.

Baca Juga: Pedagang Pasar Banjaran Menolak Program Revitalisasi, Jamparing Institut: Pemerintah Harus Bijak Melihat Warga

Bersama dengan penangkapan tersangka, polisi juga turut menyita barang bukti berupa 49,93 gram ganja dan kini tengah memburu sosok BI yang menjadi DPO.

Atas pebuatannya, tersangka IC disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1).

Ancaman hukuman untuk tersangka paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Baca Juga: Amalan Perlancar Rezeki yang Mudah Diamalkan Menurut Mbah Moen, Ternyata Hanya Baca Surat Pendek ini

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x