2 Kata Dalam Substansi Putusan MK Berubah, 9 Hakim Konstitusi Dilaporkan ke Polisi

- 22 Maret 2023, 21:13 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko /PMJ News

1. Anwar Usman (Hakim Konstitusi)
2. Arief Hidayat (Hakim Konstitusi)
3. Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi)
4. Suhartoyo (Hakim Konstitusi)
5. Manahan MP Sitompul (Hakim Konstitusi)

Baca Juga: Simak! Niat Puasa, Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 1444 H untuk Wilayah Kabupaten Bandung

6. Saldi Isra (Hakim Konstitusi)
7. Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi)
8. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (Hakim Konstitusi)
9. M Guntur Hamzah (Hakim Konstitusi)

10. Muhidin (Panitera Perkara No. 103/PUU-XX/2022)
11. Nurlidya Stephanny Hikmah (Panitera Pengganti Perkara No. 103/PUU-XX/2022).

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutus Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah sebagai hakim terduga terkait pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Baca Juga: Tok! 1 Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023, Ini Kata Menag

Atas pelanggaran dalam kasus tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dikenakan sanksi teguran tertulis.

Ketua Majelis Kehormatan MK, I Dewa Gede Palguna mengatakan bahwa pihaknya menemukan fakta terkait adanya perubahan frasa 'dengan demikian' menjadi 'ke depan' dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 tertanggal 23 November 2022.

Perubahan frasa tersebut menyebabkan terjadinya perbedaan antara naskah putusan yang dibacakan dalam sidang putusan tanggal 23 November 2022 dengan yang tertera dalam laman Mahkamah Konstitusi yang ditandatangani oleh sembilan orang Hakim Konstitusi.

Baca Juga: Umat Spesial ! 5 Perkara di Bulan Ramadhan yang Diberikan Allah Kepada Umat Nabi Muhammad

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x