Gak Kapok! 4 Residivis Perampok Spesialis Nasabah Bank Ditangkap, Tak Segan Lukai Korban dengan Sajam

- 22 Maret 2023, 14:49 WIB
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian yang disertai dengan kekerasan oleh kelompok spesialis nasabah bank.
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian yang disertai dengan kekerasan oleh kelompok spesialis nasabah bank. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian yang disertai dengan kekerasan oleh kelompok spesialis nasabah bank.

Perampokan tersebut terjadi pada Kamis 3 Maret 2023 sekitar pukul 14.30 WIB di Bekasi oleh 4 orang tersangka berinisial PH, M, WD, dan IZ.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, keempat tersangka merupakan residivis.

Baca Juga: Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu Terungkap, PPATK: Pencucian Uang

"Keempat ini merupakan residivis, ini sudah bermain di berbagai provinsi, tentunya penyidik juga akan melakukan kolaborasi dan koordinasi dengan Polda-Polda terkait," ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa 21 Maret 2023.

Ditambahkan Trunoyudo, para tersangka menggunakan beberapa modus untuk melancarkan aksinya.

Bahkan, lanjut Trunoyudo, para tersangka tak segan-segan melukai korban apabila melawan.

Baca Juga: Pemilu 2024! Siap Menangkan Partai Golkar, Nandang Sucita: Solid Bersama AMPI Golkar Berjaya

"Modus gembos ban, kemudian berhenti pada waktu tertentu, dan mobil ditinggalkan. Ada barang bukti busi dengan sistem pecah kaca, dan tidak segan-segan tadi disampaikan korbannya luka. Tentunya selain dengan pemaksaan, pengancaman, dan juga secara kekerasan fisik sehingga melukai korbannya," bebernya.

Sementara itu, Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Maulana Mukarom menuturkan, keempat tersangka sudah beraksi di beberapa tempat.

"Kelompok ini sudah main di beberapa tempat. Mulai dari 2017 wilayah Jawa Barat, Cianjur tepatnya, terus Lampung, Tangerang. Dan dari 4 tersangka yang kami amankan ini, rata-rata semua residivis," tutur Mukarom.

Baca Juga: Simak! Ramadhan 2023 Telah Tiba, Perbanyak Bacakan Amalan Sunnah Ini, Agar Mendapat Berkah dan Hikmah

Setiap beraksi, sambungnya, para tersangka menggunakan senjata tajam untuk mengancam korbannya.

"Ada senjata tajam beserta keterangan dari masing-masing tersangka yang kami amankan ini bahwa setiap melakukan aksinya, mereka pasti dipersenjatai," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Link Live Streaming Sidang Isbat Penentuan Awal 1 Ramadhan 2023 1444 Hijriah, Langsung Klik di Sini!

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x