"Kelompok ini sudah main di beberapa tempat. Mulai dari 2017 wilayah Jawa Barat, Cianjur tepatnya, terus Lampung, Tangerang. Dan dari 4 tersangka yang kami amankan ini, rata-rata semua residivis," tutur Mukarom.
Setiap beraksi, sambungnya, para tersangka menggunakan senjata tajam untuk mengancam korbannya.
"Ada senjata tajam beserta keterangan dari masing-masing tersangka yang kami amankan ini bahwa setiap melakukan aksinya, mereka pasti dipersenjatai," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Link Live Streaming Sidang Isbat Penentuan Awal 1 Ramadhan 2023 1444 Hijriah, Langsung Klik di Sini!
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***