JURNAL SOREANG - Lima oknum Polda Jawa Tengah (Jateng) yang menjadi calo rekrutmen Penerimaan Bintara Tahun 2022 disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Hal itu dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Terkait 5 calo penerimaan anggota Polri. Kami sampaikan bahwa telah disampaikan Polda Jawa Tengah bahwa 5 anggota yang diduga menjanjikan masuk anggota Polri dapat diproses PTDH," ujar Ramadhan dalam keterangannya, Senin 20 Maret 2023.
Ia mengatakan, sanksi PTDH dijatuhkan kepada kelima oknum anggota Polda Jateng tersebut guna memberikan efek jera.
"Tentu ini dapat menimbulkan efek jera," tegas Ramadhan.
Lima oknum yang menerima sanksi PTDH terkait suap tersebut adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Baca Juga: Polda Bali Ungkap Praktek Thrifting: Dibeli dari Pasar Gedebage Bandung dan Surabaya
Sanksi PTDH terhadap lima oknum tersebut sebagai tindak lanjut atas arahan dan komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk Polri yang bersih dan transparan.
"Secara umum, disampaikan juga ke Kadiv Propam, Kapolda, dan Karo SDM agar menindak tegas anggota-anggota yang bermain pada pelaksanaan rekrutmen penerimaan anggota Polri," pungkas Ramadhan.