Ingat, Surat Tilang Tak Dikirim Lewat WhatsApp! Pahami Alurnya Berikut Ini

- 20 Maret 2023, 12:04 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko /PMJ News

Apabila hasil dari tangkapan kamera e-TLE terlihat adanya pelanggaran lalu lintas, media gambar sebagai barang bukti akan dikirimkan ke kantor pusat pengolahan.

Baca Juga: 5 Amalan yang bisa dilakukan Selama Bulan Puasa, untuk Perbanyak Pahala

"Perangkat e-TLE secara otomatif menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office e-TLE di RTMC Polda Metro Jaya," jelasnya.

Kemudian dengan electronic registration and identification (ERI), petugas akan mengidentifikasi data kendaraan.

"Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan," tambah Trunoyudo.

Baca Juga: Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu Gandeng Pemda Lestarikan Bahasa Daerah, Begini Caranya

Setelah data kendaraan diketahui melalui media gambar barang bukti tersebut, petugas akan mengirimkan surat tilang ke alamat sesuai data kendaraannya.

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x